Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/2/PBI/2022

Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 36
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6763

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas valuta asing guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang;

  2. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan kerja sama keuangan internasional dengan bank sentral atau otoritas terkait negara mitra yang salah satu kesepakatannya menyediakan transaksi dengan bank untuk memenuhi kebutuhan valuta asing bank dalam penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra;

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016 tentang Transaksi Bank kepada Bank Indonesia dalam rangka Bilateral Currency Swap Arrangement perlu diperluas pengaturannya, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat


Standar Program Fellowship Movement Disorder Dokter Spesialis Neurologi