Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2021

Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada unit kerja, personel, dan entitas lainnya yang telah memberikan dedikasi, loyalitas dan prestasi dalam pencapaian tugas pokok, fungsi dan pengembangan kapasitas Bakamla RI perlu diberikan penghargaan dan apresiasi guna meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembinaan organisasi dan personel, memerlukan adanya kesamaan persepsi dalam pemberian penghargaan kepada organisasi/unit kerja dan personel Bakamla RI serta entitas lainnya;

  3. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf pertimbangan sebagaimana a dan b perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi


Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib


Perhitungan dan Tata Cara Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis