Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016

Pengujian Pasal 6B ayat (2), Pasal 7 huruf a butir No. 4 dan butir No. 6, dan Pasal 7 huruf b butir No. (1) angka 4 butir No. (2) dan butir (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 19 Juli 2017
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2025


Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor


Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral


Kementerian Dalam Negeri


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado