Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022


Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan


Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kaskus