Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2021
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mekanisme yang mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional harus dilaksanakan sesuai tugas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar


Provinsi Sulawesi Selatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Depok Provinsi Jawa Barat