![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran
Jenis: Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan tidak melakukan siaran tanpa pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan, menyatakan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia.
bahwa Komisi Penyiaran Indonesia wajib memenuhi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengajukan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32/KMA/SK/II/2019
Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia