Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024

Pengujian Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 21 Maret 2025
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme


Penyidik dalam Perairan Indonesia


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor PO.01.01.31.03660 Tahun 2002 tentang Pengaturan Khusus Penyaluran dan Penyerahan Buprenorfin


Pedoman Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Pertanian


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara