Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1537
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga