Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati


Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional/perjanjian internasional dalam keanekaragaman hayati;

  2. bahwa dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024


Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan dengan Pancasila


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang


Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional