
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019
Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional/perjanjian internasional dalam keanekaragaman hayati;
bahwa dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 7 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan