Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019

Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1685

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional/perjanjian internasional dalam keanekaragaman hayati;

  2. bahwa dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin di Provinsi Nusa Tenggara Timur