Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015

Pengujian Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf (i), Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1), Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 11 Januari 2017
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Batas Daerah Kabupaten Lampung Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi


Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama


Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran