
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, Serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
bahwa Keputusan Panglima Nomor Kep/06/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Panglima Nomor Kep/6.a/X/2003 tanggal 8 April 2009 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi TNI, maka perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019