![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, Serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
bahwa Keputusan Panglima Nomor Kep/06/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Panglima Nomor Kep/6.a/X/2003 tanggal 8 April 2009 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi TNI, maka perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016
Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2016
Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri