Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2018
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, Serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

  2. bahwa Keputusan Panglima Nomor Kep/06/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Panglima Nomor Kep/6.a/X/2003 tanggal 8 April 2009 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan organisasi TNI, maka perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019