Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017

Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 14 Desember 2017
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Mekanisme Perpanjangan Status Terakreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi


Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama