Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016
Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dibentuk dewan keselamatan dan kesehatan kerja;
bahwa pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/84 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2023
Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 57/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Onkologi Intervensional Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan