Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016

Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 718
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlu dibentuk dewan keselamatan dan kesehatan kerja;

  2. bahwa pembentukan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.155/MEN/84 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh