Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014

Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2014
Jenis: Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum mengatur tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Operasional dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pos


Penetapan PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi


Bidang Usaha Penanaman Modal


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar