Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014

Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi


Ditetapkan pada tanggal 30 April 2014
Jenis: Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum mengatur tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Industri Logam Morowali


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan