
Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014
Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Menimbang:
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum mengatur tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi;
bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014, Dewan Etik Hakim Konstitusi diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Mekanisme Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Dewan Etik Hakim Konstitusi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2020
Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan