Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012

Pengujian Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 28 Maret 2013
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya


Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare


Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah