Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997

Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara)


Disahkan pada tanggal 2 April 1997
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 21
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3675

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dan damai;

  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya terus-menerus dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui kerja sama internasional dan regional, khususnya kerja sama di antara negara-negara Asia Tenggara, yang merupakan bagian dari pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dalam rangka memperkuat ketahanan regional yang didukung oleh dan berdampak kepada ketahanan nasional negara anggota masing-masing menuju terwujudnya kawasan Asia Tenggara yang damai, bebas, netral, sejahtera, dan bebas senjata nuklir;

  3. bahwa dengan adanya kecenderungan penggunaan dan penyebaran senjata nuklir mengancam perdamaian dan keamanan internasional, perlu dilakukan usaha perlucutan senjata serta pembatasan persenjataan, terutama senjata nuklir guna mencegah timbulnya perang nuklir sehingga pada akhirnya dapat memperkukuh perdamaian dan keamanan internasional serta usaha pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial;

  4. bahwa salah satu wujud pembatasan persenjataan tersebut adalah pembatasan kepemilikan serta ruang gerak senjata nuklir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal VII Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons/NPT, 1968 (Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir), yang memberi hak kepada sekelompok negara untuk membuat perjanjian regional guna menjamin sepenuhnya ketidakhadiran senjata nuklir di wilayahnya masing-masing;

  5. bahwa negara-negara Asia Tenggara berkeinginan memelihara perdamaian dan keamanan di kawasan dengan semangat hidup berdampingan secara damai, saling pengertian, dan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN (Kawasan Damai, Bebas, dan Netral) yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Nopember 1971;

  6. bahwa pada tanggal 24 Februari 1976 negara-negara ASEAN telah menandatangani Treaty of Amity and Cooperation/TAC (Traktat Persahabatan dan Kerja Sama) sebagai salah satu komponen penting ZOPFAN;

  7. bahwa Treaty on the Southeast Asia Nulear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang merupakan komponen penting ZOPFAN lainnya, telah ditandatangani oleh seluruh negara Asia Tenggara, termasuk negara Republik Indonesia, pada tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok;

  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, f, dan g tersebut, dipandang perlu mengesahkan Treaty on the Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Tresuri


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan


Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Pengelolaan Dana Insentif Daerah