Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa negara Indonesia mempunyai cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan perencanaan pembangunan nasional.
bahwa untuk menjalankan rencana pembangunan nasional, diperlukan penyelenggaraan manajemen risiko yang terintegrasi, baik di dalam maupun lintas kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 128 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makana
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2021
Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara