Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial


Disahkan pada tanggal 6 November 1974
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3783

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan seluruh Rakyat;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,

  3. bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;

  4. bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Pedoman Standardisasi Nasional tentang Notifikasi dan Penyelisikan dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade – World Trade Organization (TBT – WTO)


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank


Perubahan atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri