Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 75 Tahun 2022

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk menjamin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja, perlu diberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan.

  3. bahwa dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif