Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk menjamin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja, perlu diberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan.
bahwa dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 241 Tahun 2023
Penerima Penghargaan Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2023