Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 75 Tahun 2022

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2022
Jenis: Peraturan Wali Kota
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial untuk menjamin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja, perlu diberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan.

  3. bahwa dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten


Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of Indonesia and The EFTA States States)