Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008

Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung


Disahkan pada tanggal 26 November 2008
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 187
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4934
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tulang Bawang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tulang Bawang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat di wilayah Provinsi Lampung;

  3. bahwa pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat


Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia