Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022

Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 101

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu disusun pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Badan Informasi Geospasial


Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia


Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan


Istithaah Kesehatan Jemaah Haji