Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011

Akuntan Publik


Disahkan pada tanggal 3 Mei 2011
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 51
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5215
Status

Diubah dengan:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-IX/2011
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;

  3. bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;

  4. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika