Akuntan Publik
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-IX/2011
Pengujian Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konsiderans
bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Akuntan Publik;
bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan;
bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020
Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 6 Tahun 2016
Pengelolaan Pilar Titik Referensi