Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-IX/2011

Pengujian Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 3 Januari 2013
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023


Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of the Kingdom of Cambodia concerning Cooperation in the Field of Defence)


Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua