Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997

Psikotropika


Disahkan: 11 Maret 1997
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan, berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai;

  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika;

  3. bahwa psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin;

  4. bahwa penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional;

  5. bahwa makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional;

  6. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Psikotropika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah


Penetapan Peta Risiko Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Perpustakaan Nasional


Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI


Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional