![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;
bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Palu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Download:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/474/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Hirschprung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018
Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah