Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994

Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu


Disahkan pada tanggal 22 Juli 1994
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang;

  2. bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;

  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;

  4. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Palu dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;

  5. e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 atas Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal