Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang


Disahkan: 21 Desember 2000
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penetapan Seluruh Wilayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terdapat di dalam batas-batas koordinat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional;

  2. bahwa untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;

  3. bahwa terwujudnya pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat merupakan prioritas utama untuk mengejar pembangunan dan pengembangan Daerah Istimewa Aceh sehingga mampu menjadi pendorong dan model bagi pembangunan daerah-daerah lainnya di Indonesia;

  4. bahwa untuk mewujudkan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dalam waktu yang singkat, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf


Pengembalian Dana Tabarru’ bagi Peserta Asuransi yang Berhenti Sebelum Masa Perjanjian Berakhir


Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah