Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Disahkan: 18 Oktober 2004
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

  2. bahwa APBN Tahun Anggaran 2005 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan Negara;

  3. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 berpedoman pada rencana kerja pemerintah tahun 2005 dalam rangka mempercepat reformasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tempat Penimbunan Berikat


Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa