Ibu Kota Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Konsiderans
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlandaskan pada Pancasila;
bahwa upaya memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan baru dan penataan wilayah lainnya di Indonesia;
bahwa hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibu Kota Negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya mengatur penetapan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 332 Tahun 2022
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2018
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pembuatan Barang-Barang dari Logam Subbidang Pengelasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/7/PADG/2017
Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang