Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Administrasi Kependudukan - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Putusan Mahkamah Konstitusi
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013
Pengujian Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
Pengujian Pasal 61 ayat (1), Pasal 61 ayat (2), Pasal 64 ayat (1), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
