Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016

Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan


Ditetapkan: 25 April 2016
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional;

  2. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ada upaya untuk mendorong lahirnya sistem penanganan perkara yang baik, yaitu yang mampu memfasilitasi kegagalan usaha yang terjadi di lapangan, sekaligus menghindari kerugian yang lebih besar terhadap dunia usaha secara makro akibat kegagalan bayar yang terjadi di antara pelaku usaha. Pada saat yang sama proses penanganan perkara kepailitan juga harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun debitur;

  3. Untuk terwujudnya maksud di atas, Mahkamah Agung mengambil kebijakan sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat