
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016
Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional;
Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ada upaya untuk mendorong lahirnya sistem penanganan perkara yang baik, yaitu yang mampu memfasilitasi kegagalan usaha yang terjadi di lapangan, sekaligus menghindari kerugian yang lebih besar terhadap dunia usaha secara makro akibat kegagalan bayar yang terjadi di antara pelaku usaha. Pada saat yang sama proses penanganan perkara kepailitan juga harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun debitur;
Untuk terwujudnya maksud di atas, Mahkamah Agung mengambil kebijakan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019
Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2019
Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK.03/14/2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025