Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional;
Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu ada upaya untuk mendorong lahirnya sistem penanganan perkara yang baik, yaitu yang mampu memfasilitasi kegagalan usaha yang terjadi di lapangan, sekaligus menghindari kerugian yang lebih besar terhadap dunia usaha secara makro akibat kegagalan bayar yang terjadi di antara pelaku usaha. Pada saat yang sama proses penanganan perkara kepailitan juga harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan kreditur maupun debitur;
Untuk terwujudnya maksud di atas, Mahkamah Agung mengambil kebijakan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2022
Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Noninfrastruktur Kesehatan