Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025

Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Disahkan: 19 Maret 2025
Berlaku: 19 Maret 2025
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
    Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
    Cipta Kerja
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
    Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025

    Pengujian Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), Pasal 51 ayat (6), Pasal 60 ayat (1), Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), Pasal 60 ayat (6), Pasal 75 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025

    Pengujian Pasal 51B ayat (1), Pasal 51B ayat (2) huruf d, 60B ayat (1), dan Pasal 60B ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi


Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan