Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Kesehatan


Disahkan: 8 Agustus 2023
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Putusan Mahkamah Konstitusi


  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XXII/2024

    Pengujian Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024

    Pengujian Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024

    Pengujian Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b, dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines


Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neurokritikal dan Intensif