Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024

Pengujian Pasal 268 ayat (1), Pasal 270 huruf b, dan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dibacakan pada tanggal 30 Januari 2026
Jenis: Putusan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan


Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat


Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir