Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 46

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu adanya komitmen penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk melaporkan harta kekayaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19


Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi