Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

Sumber Daya Air


Status: Dicabut Sebagian
Disahkan: 16 Oktober 2019
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bagi Kepolisian Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan


Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Penyelenggaraan Kehutanan