Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2014

Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 7 April 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 475

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan nama jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksana Tugas dan/atau Pedoman Pelaksana Lingkungan Kementerian Keuangan


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan


Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital