Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016

Paten


Status: Diubah
Disahkan: 26 Agustus 2016
Jenis: Undang-Undang

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
    Cipta Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  3. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;

  2. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;

  3. bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;

  4. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua


Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani


Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler


Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil