
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India)
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5560
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang efektif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi di New Delhi pada tanggal 25 Januari 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India);
bahwa untuk mencegah dampak tersebut diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan;
bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain, telah menimbulkan dampak negatif yang bersifat transnasional, yaitu memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan;
bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK/VIII/2016
Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017
Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015
Standar Operasional Prosedur Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Dalam Negeri Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal