Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu mengatur mengenai asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2023
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2028
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 233/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Subspesialis Trauma Ortopedi Lanjut
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-841-2024
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025