
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019
Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan ketentuan Angka 7 huruf a angka 2) Peraturan Nomor V.D.3, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-548/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Perantara Pedagang Efek dan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan serta mendukung percepatan pembukaan rekening Efek untuk meningkatkan basis investor di Pasar Modal, perlu diatur pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018
Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2020
Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2016
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah