Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024

Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2024
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67/OJK), perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet


Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal


Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga