![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2024
Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67/OJK), perlu untuk menyesuaikan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2017
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023
Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga