Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2019

Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 25
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6310

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar lembaga kliring dan penjaminan, ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri Tahun Akademik 2023-2024


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial


Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman