Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 60/DSN-MUI/V/2007

Penyelesaian Piutang dalam Ekspor


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fatwa DSN No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor belum meliputi ketentuan tentang penyelesaian piutang yang timbul dari transaksi ekspor.

  2. bahwa ketentuan tentang penyelesaian piutang dalam transaksi ekspor diperlukan oleh LKS guna memenuhi kebutuhan objektif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah.

  3. bahwa agar penyelesaian piutang dalam transaksi ekspor dilakukan sesuai dengan prinsip prinsip syariah, DSN MUI memandang menetapkan fatwa tentang hal tersebut untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara


Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik


Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan