Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.05/2020

Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6552), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau


Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia


Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025