Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), sehubungan dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek, serta dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum serta pedoman bagi perusahaan efek mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek, perlu mengatur mengenai perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 87 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan melalui Saluran Pipa Bidang Pelayanan Penumpang (Customer Service) di Stasiun Kereta Api
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 35/DSN-MUI/IX/2002
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syari’ah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2005
Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegaakan Hukum dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial