Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Romawi IV angka 4 dan Lampiran E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019
Pertimbangan Teknis Pertanahan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Lampung Sarana Karya (Perseroda)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2023
Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Satuan Rumah Susun
