Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022

Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum


Ditetapkan: 7 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5929), yang selanjutnya disingkat POJK KPMM, Bank memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Pasar dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Selain itu, dengan adanya standar internasional baru dalam dokumen Basel III: Finalising post-crisis reforms yang mengubah tata cara perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai perhitungan ATMR untuk Risiko Pasar dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing


Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Transportasi Dinas Perhubungan


Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum


Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Geriatrik