Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022
Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 Tahun 2023
Pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 21 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa