Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2019
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 770

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai besaran dana talangan dari aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan mengalami perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional


Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal