Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 19 Desember 2024
Berlaku: 10 Januari 2025
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Butir IV Penilaian Kemampuan dan butir V Penilaian Kembali Terhadap Pihak Utama, Lampiran III, dan Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dicabut dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi


Statuta Politeknik STIA LAN Bandung


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Bidang Teknik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Kegiatan di Bidang Kehutanan Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Dikenakan Pungutan Pajak/Retribusi