Kriteria Pernyataan Tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tata Cara Penentuan Nilai Aset Pemodal yang Hilang, Dalam Rangka Penggunaan Dana Perlindungan Pemodal
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan ketentuan angka 18 dan angka 20 Peraturan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 serta memperhatikan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai kriteria pernyataan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tata cara penentuan nilai aset pemodal yang hilang, dalam rangka penggunaan Dana Perlindungan Pemodal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014
Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2019
Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024
Penyediaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/PERMENTAN/PP.200/3/2017
Penyerapan Gabah Diluar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah