Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.03/2023

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Ditetapkan: 15 Agustus 2023
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19/OJK), yang selanjutnya disingkat POJK BMPK BPR BMPD BPRS, serta dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang undangan perlu untuk mengatur pelaksanaan atas POJK BMPK BPR BMPD BPRS dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun 2024-2028


Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional